Quo vadis, pencegahan Advokat dalam menjalankan profesi
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya
Dalam hal ini, publik sangat berharap KPK sebagai salah satu lembaga negara yang diberikan kewenangan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan serta penuntutan adanya dugaan tidak pidana korupsi tetap memperhatikan undang undang khusus (lex specialis) yang memberikan hak dan kewajiban sesama penegak hukum dalam hal ini advokat dalam menegakkan hukum dan keadilan. Artinya pencegahan advokat, 12 April sampai dengan 12 Oktober hanya demi memperlancar dan membuat terang dugaan korupsi gratifikasi oleh tersangka Lukas Enembe bukan sebaliknya adanya dugaan mengkriminalisasi profesi penegak hukum advokat. Semoga! ***