Quo vadis, pencegahan Advokat dalam menjalankan profesi

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya

Dalam hal ini, publik sangat berharap KPK sebagai salah satu lembaga negara yang diberikan kewenangan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan serta penuntutan adanya dugaan tidak pidana korupsi tetap memperhatikan undang undang khusus (lex specialis) yang memberikan hak dan kewajiban sesama penegak hukum dalam hal ini advokat dalam menegakkan hukum dan keadilan. Artinya pencegahan advokat, 12 April sampai dengan 12 Oktober hanya demi memperlancar dan membuat terang dugaan korupsi gratifikasi oleh tersangka Lukas Enembe bukan sebaliknya adanya dugaan mengkriminalisasi profesi penegak hukum advokat. Semoga! ***

BACA JUGA:
Keuskupan Maumere Legal Atas Tanah HGU di Tanah AI (Asas Presumption Iustae Causa)
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More