Quo vadis, pencegahan Advokat dalam menjalankan profesi

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya

Justru sebaliknya advokat RR memberikan akses seluas- luasnya kepada KPK untuk melakukan pemeriksaan jika kondisi kesehatan Lukas Enembe memungkinkan untuk diperiksa KPK. Permintaan pembantaran (penundaan) pemeriksaan karena alasan kliennya Lukas Enembe sakit payah itu adalah hak konstitusional dari setiap orang dihadapan hukum. Dimana sikap dan perilaku advokat RR diduga melakukan obstruction of jusice?

Ketika seorang advokat menandatangani surat kuasa dari kliennya, maka timbul legalitas hukum bagi advokat untuk bertindak dan membela kliennya berdasarkan Undang Undang dan Kode Etik Advokat. Oleh karena itu, melekat sejumlah hak advokat diatur dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003:

Pertama, hak kebebasan dan kemandirian dalam mengeluarkan pendapat dalam membela suatu perkara.

Kedua, hak imunitas atau kekebalan seorang advokat dalam menjalankan tanggung jawabnya di mana ia tidak dapat dituntut ketika menjalankan profesinya.

Ketiga, hak meminta dan memperoleh informasi terkait perkara yang tengah dihadapinya.

BACA JUGA:
Capaian KPK Selama 2021 dan Harapan di 2022 (Catatan Akhir Tahun Ketua KPK Sambut 2022)
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More