Quo vadis, pencegahan Advokat dalam menjalankan profesi
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya
Justru sebaliknya advokat RR memberikan akses seluas- luasnya kepada KPK untuk melakukan pemeriksaan jika kondisi kesehatan Lukas Enembe memungkinkan untuk diperiksa KPK. Permintaan pembantaran (penundaan) pemeriksaan karena alasan kliennya Lukas Enembe sakit payah itu adalah hak konstitusional dari setiap orang dihadapan hukum. Dimana sikap dan perilaku advokat RR diduga melakukan obstruction of jusice?
Ketika seorang advokat menandatangani surat kuasa dari kliennya, maka timbul legalitas hukum bagi advokat untuk bertindak dan membela kliennya berdasarkan Undang Undang dan Kode Etik Advokat. Oleh karena itu, melekat sejumlah hak advokat diatur dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003:
Pertama, hak kebebasan dan kemandirian dalam mengeluarkan pendapat dalam membela suatu perkara.
Kedua, hak imunitas atau kekebalan seorang advokat dalam menjalankan tanggung jawabnya di mana ia tidak dapat dituntut ketika menjalankan profesinya.
Ketiga, hak meminta dan memperoleh informasi terkait perkara yang tengah dihadapinya.