Quo vadis, pencegahan Advokat dalam menjalankan profesi
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya
Advokat RR, bukan seorang advokat kemarin sore yang mudah mengikuti irama permainan drama dari kliennya Lukas Enembe. Tindakan advokat RR justru melindungi hak hak kliennya yang menjadi kewajiban profesinya. Sama seperti KPK di dalam melaksanakan tindakan pro yustisia hak dan kewajibannya diatur dalam Undang Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Itu artinya tindakan KPK melakukan pencegahan advokat RR tidak bisa hanya menggunakan Undang Undang KPK tetapi wajib berpedoman pada Undang Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat. Karena untuk mengukur kebersalahan seorang advokat yang sedang menjalankan profesi harus berdasarkan peraturan khusus yang mengatur profesi tersebut.
Konsep menghalangi atau menyulitkan KPK melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe karena advokat RR membuat statement di media online atau televisi seakan tidak rela Lukas Enembe diperiksa? Atau ada usaha pengerahan massa untuk menyulitkan KPK melakukan pemeriksaan? Ataukah karena kondisi Lukas Enembe sakit serius sehingga pernyataan advokat RR seakan akan terkesan menghambat penangkapan dan pemeriksaan Gubernur Papua non aktif tersebut? Rasanya publik jagat tanah air bisa melihat dengan terang benderang tidak ada sedikitpun usaha ke arah mempersulit KPK.