Quo Vadis Kiprah Politisi Perempuan dalam Pemilu Serentak 2024?
Oleh Mystica Bemu (Anggota Jurnalis Warga dan Mahasiswi Prodi Hukum Semester IX Unipa Indonesia)
Posisi perempuan di ranah politik masih terbatas, hanya diberi porsi sedikit atau sekadar memenuhi kuota tiga puluh persen sesuai ketentuan Undang-Undang. Porsi yang diberikan oleh negara terhadap perempuan tidak seimbang karena condong mengutamakan laki-laki daripada keseimbangan antara laki-laki dan perempuan.
Apakah kebijakan ini ada kaitannya dengan budaya patriarki? Entalah. Yang jelas fakta menunjukkan bahwa masih ada kesenjangan antara laki-laki dan perempuan di arena panggung demokrasi kita. Hemat saya, perempuan dilibatkan dalam urusan politik sekadar untuk memenuhi tuntutan Undang-Undang dan syarat administratif. Karena figur perempuan belum masuk skala prioritas di ranah politik. Jika ada yang sukses di ranah politik itu semata hanyalah keberuntungan dan bukan karena diprioritaskan atau dipersiapkan secara politik.
Dominasi laki-laki dalam urusan politik menunjukkan kiprah perempuan masih minim. Kuota tiga puluh persen yang diatur negara dalam urusan politik, seolah-olah negara menaruh perhatian dan peduli terhadap perempuan. Hemat penulis, jika negara sungguh memperhatikan perempuan, negara harus membuka kesempatan seluas-luasnya kepada perempuan untuk berkiprah dalam urusan politik.