Quo Vadis Kiprah Politisi Perempuan dalam Pemilu Serentak 2024?

Oleh Mystica Bemu (Anggota Jurnalis Warga dan Mahasiswi Prodi Hukum Semester IX Unipa Indonesia)

Penulis / Mystica Bemu

 

PEMILU serentak untuk memilih presiden-wakil presiden, memilih DPR dan DPD RI, memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, memilih Bupati/Wali Kota-Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan memilih DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Pemilu serentak itu akan menarik, bukan saja karena waktunya bersamaan, tetapi juga momen itu menjadi panggung untuk memperlihatkan partisipasi kaum perempuan dalam hajatan demokrasi itu. Pertanyaan kita, Quo Vadis (kemakah arah) politisi perempuan dalam hajatan demokrasi itu, apakah betul-betul diprioritaskan atau hanya sekadar sebagai ajang partai menempatkan politisi perempuan untuk memenuhi syarat kuota 30% sebagaimana yang diatur UU?

Ulasan berikut kiranya menggugah para pimpinan partai untuk menempatkan politisi perempuan pada tempat utama untuk mengemban tugas bangsa baik sebagai kepala daerah maupun politisi yang nantinya duduk di kursi DPR, DPD, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten.

BACA JUGA:
Mahasiswa Lapori Nuel ke Bareskrim Polri Melalui Famara
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More