Putra Presiden Jokowi Terseret Dugaan Gratifikasi

Jakarta, Pojokbebas.com-Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo  (Jokowi) dilaporkan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).kpk

Kaesang dilaporkan terkait bukti dugaan gratifikasi berupa fasilitas perjalanan ke Amerika Serikat yang dinikmati oleh Kaesang Pangarep serta istrinya Erina Gudono.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, laporan yang disampikan pihaknya diserahkan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat melalui email.

Bukti gratifikasi itu, lanjut dia,  berupa dokumen nota kesepakatan (MoU) antara Gibran Rakabuming Raka selaku Wali Kota Solo dengan e-Commerce Shopee terkait kerjasama UMKM.

“Mengirimkan dokumen MoU antara Pemerintah Kota Solo yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 23 April 2021 dengan pihak PT Shopee Internasional Indonesia yang isinya adalah perjanjian kerjasama pengembangan UKM di Solo,” ujar Boyamin, diberitakan CNN, Rabu (28/8/2024).

Boyamin menjelaskan, bentuk nyata kerjasama Pemkot Solo dengan perusahaan belanja online bewarna oranye itu seperti Kantor Shopee di kawasan Solo Techno Park.

Shopee merupakan perusahaan di bawah Sea Limited (Sea Group).

Dikabarkan Pesawat jet pribadi digunakan Kaesang milik dari Garena Online salah satu perusahaan yang juga dibawah naungan perusahaan Group asal Singapura tersebut.

“Nah ini maksud saya adalah membantu KPK untuk menelusuri isu yang rame terkait dengan gratifikasi pesawat Kaesang,” ucapnya.

Boyamin menilai, bukti itu bisa ditindaklanjuti oleh KPK karena  menyangkut jabatan Gibran sebagai kepala daerah atau pejabat negara yang memiliki hubungan keluarga dengan Kaesang.

BACA JUGA:
Terkait Pengelolaan Lapangan Gas Jatinegara, KOMPAK Indonesia Desak KPK Periksa Mohamed Riza Chalid

“Karena Kaesang mau bagaimanapun adik Gibran Rakabuming Raka, yang mana dalam petunjuk teknis Kementerian Agama itu kan juga menyangkut anak dan istri, dan berarti juga saudaranya yang mendapatkan fasilitas tiket pesawat itu juga bisa dikategorikan dugaan gratifikasi,” jelas Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan, bukti MoU itu sikirimkan kepada KPK untuk mendukung pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang bakal mengusut dugaan gratifikasi ini yang dinikmati oleh anak dan menantu Presiden Joko Widodo itu.

“Maka ini ada langkah saya menyerahkan dokumen itu adalah menyambut keinginan Pak Alex Marwata pernyataan kemarin akan menindaklanjuti dan sudah merintahkan staffnya untuk meneliti dugaan gratifikasi terkait pesawat Kaesang,” ucapnya.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More