Pulihkan Luka Bangsa, Jokowi Luncurkan Program Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat
“Kita bersyukur alhamdulillah bisa mulai direalisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat di 12 peristiwa yang sekaligus menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan agar hal serupa tidak akan pernah terulang kembali di masa-masa yang akan datang,” lanjutnya.
Kepala Negara mengakui bahwa proses penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia melalui proses yang lama dan sangat panjang. Untuk itu, Presiden menyampaikan ucapan terima kasih atas kebesaran hati para korban dan ahli waris korban menerima setiap proses yang berjalan.
“Saya yakin tidak ada proses yang sia-sia, semoga awal dari proses yang baik ini menjadi pembuka jalan bagi upaya-upaya untuk menyembuhkan luka-luka yang ada. Awal bagi terbangunnya kehidupan yang adil, damai, dan sejahtera di atas fondasi perlindungan dan penghormatan pada hak-hak asasi manusia dan kemanusiaan,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, dalam laporannya menyampaikan alasan dipilihnya Provinsi Aceh sebagai awal dimulainya realisasi program pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat. Menurut Mahfud, pemerintah dan rakyat Aceh turut berkontribusi dalam catatan sejarah Indonesia.