
Publik Figur Asal Malaysia Tersangkut dalam Perkara Wanprestasi di Indonesia
Jakarta, Pojokbebas.com – Vie Santi Binti Harun, figur publik asal Malaysia yang dikenal dengan nama Vie Shantie Haroon Khan tersangkut perkara yang melibatkan dirinya sebagai Komisaris PT Ratu Mega Indonesia (RMI).
PT Bara Asia Contractor (BAC) mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Ratu Mega Indonesia (RMI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menyusul ketidakpatuhan pihak tergugat dalam memenuhi kewajiban pengembalian dana sebesar 500.000 dollar AS atau setara Rp8,125 miliar.
Gugatan ini menyasar Vie Santi selaku Komisaris dan Abdul Haris sebagai Direktur Utama perusahaan.
Gugatan yang diajukan melalui kuasa hukum Hasudungan Manurung SH MH dan Pahala Manurung SH MH & Partners itu terdaftar secara resmi pada 12 Juni 2025 dengan nomor 485/Pdt.G/2025/PN.JKT.BRT tanggal sidang 1Juli 2025.
Dalam dokumen gugatan yang diterima media, PT Bara Asia Contractor (BAC) menyatakan bahwa pihaknya mengalami kerugian materiel akibat tidak dipenuhinya isi perjanjian yang telah disepakati bersama oleh para pihak pada 8 Oktober 2024.