Puan Sebut Parlemen Lakukan Terobos dalam Cara Kerja, Ini Tanggapan Formmapi
Sejak pemerintah mengumumkan adanya warga negara Indonesia yang positif Covid 19, kata Lucius, DPR termasuk yang paling lamban menunjukkan respons. Mereka memulai Masa Sidang III di bulan Maret lalu dengan terlebih dahulu menunda paripurna pembukaan masa sidang karena khawatir dan takut dengan ancaman munculnya sumber penularan baru setelah sebelumnya mereka beraktifitas di Dapil untuk kegiatan reses.
Tentu saja kekhawatiran hingga berujung penundaan Pembukaan Masa Sidang III itu sesuatu yang bisa dipahami dalam konteks penerapan protokol kesehatan Covid 19. Akan tetapi tentu saja kekhawatiran itu mestinya bukan sikap yang tepat dari wakil rakyat yang mengaku ingin dekat dengan rakyat di saat pandemi sekarang ini. “Kalau wakil rakyat dikalahkan oleh kekhawatiran dan ketakutan hingga menunda pelaksanaan sidang MS III, lalu apa yang bisa diharapkan rakyat untuk sistem kerja cepat demi menangani krisis karena pandemi Covid 19?” tanya Lucius.
Dalam konteks kelembagaan, lanjut dia, DPR juga tak bisa disebut telah menunjukkan respons cepat mereka atas situasi pandemi melalui pelaksanaan kewenangan mereka di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam bidang legislasi, baru 1 RUU Prioritas yang berhasil disahkan DPR sepanjang setengah tahun 2020 ini.