Puan Maharani : DPR Transparan dan Cermat Menyikapi Omninus Law Cipta Kerja

Dalam rangka keterbukaan dan kecermatan itu, tegas Puan, DPR RI sudah menggelar pertemuan dengan 16 perwakilan serikat buruh/pekerja pada 20-21 Agustus 2020 di Jakarta. Pertemuan itu menghasilkan empat poin kesepakatan terkait klaster ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker. Kesepakatan tersebut tentang hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri dan pembahasan RUU Ciptaker terbuka pada masukan publik.

“DPR RI mengajak kelompok buruh yang memiliki aspirasi untuk berjuang tidak lewat aksi yang berpotensi menimbulkan kemacetan, berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya, dan berpotensi jadi klaster penyebaran Covid-19,” imbuh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) periode 2014-2019 itu.

Sebagaimana diketahui, Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) melakukan aksi demo di depan Kompleks Parlemen, Selasa (25/8/2020). Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi untuk menolak pengesahan draft RUU Ciptaker yang dikirim oleh pemerintah kepada DPR. Selain itu, serikat buruh juga meminta Tim Perumus Omnibus Law mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Ciptaker.

BACA JUGA:
Kemendikbud Diminta Masifkan Kampanye Anti Perundungan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More