Puan Ingatkan Urgensi Lingkungan Aman dari Segala Bentuk Kekerasan terhadap Anak
Karena itu, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan menilai perlu sistem yang lebih kuat dalam pencegahan dan pengawasan terhadap kekerasan pada anak. Dalam penanganan kasus kekerasan seksual pada anak, Puan menilai penegak hukum tidak cukup hanya dengan menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam menjerat pelaku. Sebab saat ini Indonesia sudah memiliki UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“TPKS merupakan UU lex specialist yang dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual. Penegak hukum harus berani menggunakan UU TPKS saat menangani kasus kekerasan seksual, termasuk pada anak. Maka sekali lagi kami ingatkan, Pemerintah harus segera menerbitkan aturan teknis sehingga penerapan UU TPKS semakin efektif,” tegasnya. (Pb-6)