Program Beasiswa Dari Kominfo Untuk Aparatur Pemerintah, TNI, Polri dan Masyarakat Umum

3. Berusia maksimum 37 tahun pada saat mendaftarkan diri;

4. Bagi PNS di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), berusia 
maksimum 42 tahun pada saat mendaftarkan diri. Daftar daerah 3T mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 – 2024 tanggal 27 April 2020 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar tanggal 2 Maret 2017;

5. Mendapatkan izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II) di instansi yang bersangkutan untuk menjalani pendidikan;

6. Persyaratan standar IPK minimal 3,00 untuk bidang komunikasi dan Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan serta minimal 2,90 untuk bidang informatika;

7. Tidak ditujukan bagi PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan; dan

8. Persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program Beasiswa S2 Ilmu Komunikasi adalah tugas dan fungsinya terkait dengan pelayanan informasi dan kehumasan pemerintah dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program Beasiswa Informatika, adalah tugas dan fungsinya terkait dengan tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)/Keamanan Informasi serta persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program Beasiswa S2 Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan adalah tugas dan fungsinya terkait dengan pembuatan kebijakan di instansi yang bersangkutan.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More