Kebijakan tersebut sebagai implementasi dari peran dan tugas kepolisian berbasis HAk Asasi Manusia sebagaimana diamanatkan berdasarkan Perkap Nomor 9 Tahun 1999 dan juga UU Nomor 40 Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.
Membangun Watak Humanis di Institusi Polri
Jika demikian soalnya, adalah tugas bersama baik Polri maupun masyarakat memastikan nilai-nilai Hak Asasi Manusia menjadi pegangan bersama. Agenda besar pengarusutamaan HAM bukan hanya dituntut pada kinerja Kepolisian tetapi juga pada masyarakat sipil dan institusi pers.
Salah satu upaya yang harus dipastikan baik terhadap Polri maupun masyarakat sipil dan pers adalah kerja terus-menerus melakukan internalisasi nilai-nilai Hak Asasi Manusia. Internalisasi nilai HAM bisa dibentuk selain melalui pembelajaran atau pelatihan tentu efektif melalui praktek terus-menerus. Termasuk tidak resisten jika ternyata mendapat aksi korektif.
Polri saat ini punya Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sekarang tinggal bagaimana peraturan ini menjadi nilai yang dihidupi oleh semua anggota Polri.