Presiden Kembali Menyerahkan 584.407 Sertifikat Tanah Kepada Masyarakat
Presiden menjelaskan bahwa sertifikat tanah akan memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah kepada masyarakat.
Dalam sambuatannya itu, Presiden juga menjelaskan bahwa ia sering mendengar langsung informasi tentang banyaknya sengekata tanah di daerah.
Hal itu, terang Presiden membuktikan bahwa percepatan penerbitan sertifikat untuk seluruh masyarakat memang sangat mendesak.
Oleh karena itu, dalam beberapa tahun terakhir, Presiden mendesak Badan Pertanahan Nasional untuk menerbitkan sertifikat tanah dalam jumlah yang sangat besar setiap tahunnya.
“Kita enggak bisa bekerja seperti yang lalu-lalu. Nyatanya BPN sekarang bisa melakukan dalam jumlah yang sangat banyak,” tegas Presiden.
Presiden menguraikan bahwa pada tahun 2017 lalu, saat program percepatan ini berjalan, BPN telah menerbitkan sebanyak 5,4 juta sertifikat. Jumlah yang jauh melampaui tahun-tahun sebelumnya.
Lalu pada tahun 2018 sudah diterbitkan 9,3 juta sertifikat, dan pada tahun 2019 sebanyak 11,2 juta sertifikat. Adapun pada tahun 2020, disebabkan oleh pandemi, realisasi masih tetap mampu membukukan angka 6,8 juta sertifikat.