
Presiden Jokowi Rombak Struktur Kemenkes, untuk Apa?
e). pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan; f). pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g). pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. (Pb-6)