Presiden Jokowi Didesak Selamatkan Pelaut yang Dibajak Pemberontak Houthi Yaman
Dia menegaskan, pemerintah Indonesia dapat turut serta menangani kasus pembajakan ini. “Karena dalam UNCLOS 1982 (konvensi hukum laut 1982) pada Pasal 100 yang berbunyi, Semua negara harus bekerjasama sepenuhnya dalam penindasan pembajakan di laut lepas atau di tempat lain manapun di luar yurisdiksi suatu negara,” ujarnya. Baca juga: Presiden Jokowi Perintahkan Panglima TNI Dan Kapolri Kejar KKB Sampai Dapat
Iinilah saatnya pemerintah menunjukkan tanggung jawab dalam melindungi pelaut Indonesia yang sedang mengalami masalah. “Dengan ikut sertanya pemerintah untuk menyelamatkan pelaut yang disandera akan membawa dampak positif di mata masyarakat Indonesia dan masyarakat dunia. Segera bertindak untuk membantu pelaut yang dalam masalah,” jelasnya.
Menjaga keselamatan jiwa pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing, tegas Capt Hakeng, merupakan sebuah harga mati. Apalagi ada hampir 1,2 juta pelaut Indonesia, baik yang bekerja di kapal perikanan maupun kapal niaga. Para pelaut memberi sumbangan devisa untuk negara. Dan, berdasarkan catatan dari International Labour Organization (ILO) mencatat bahwa Indonesia adalah penyuplai pelaut di Indonesia, imbuh Capt. Hakeng.