
Presiden Jokowi Didesak Selamatkan Pelaut yang Dibajak Pemberontak Houthi Yaman
Langkah SPSS, menurut Hakeng, memberi angin segar bagi kepedulian untuk para pelaut dan keluarga. Capt Hakeng menegaskan, negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi warga negaranya yang berada di luar negeri. Nagara harus hadir menangani ketidaknyamanan yang timbul pada para warga negara yang berada di luar negeri terkait dengan pelanggaran keadilan internasional ataupun peristiwa kejahatan yang menimpa warga negara. Baca juga: Peluang Dan Tantangan Dunia Kepelautan Indonesia Serta Pembenahan Aspek Hukum
“Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kemenaker, Kepolisian, TNI AL, Persatuan Pelaut Nasional dan Internasional dapat berkoordinasi dengan pihak keamanan di sana. Pemerintah sebaiknya juga berkoordinasi dengan agen, dan atau dengan pemilik kapal kargo Rwabee yang mempekerjakan pelaut Indonesia. Perlindungan hukum terhadap awak kapal adalah tanggung jawab negara. Pelaut Indonesia adalah WNI dan berhak untuk dibantu dan dilindungi oleh negara seperti WNI lainnya,” bebernya.