Presiden Jokowi Didesak Selamatkan Pelaut yang Dibajak Pemberontak Houthi Yaman

Langkah SPSS, menurut Hakeng, memberi angin segar bagi kepedulian untuk para pelaut dan keluarga. Capt Hakeng menegaskan, negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi warga negaranya yang berada  di luar negeri. Nagara harus hadir menangani ketidaknyamanan yang timbul pada para warga negara yang berada di luar negeri terkait dengan pelanggaran keadilan internasional ataupun peristiwa kejahatan yang menimpa warga negara. Baca juga: Peluang Dan Tantangan Dunia Kepelautan Indonesia Serta Pembenahan Aspek Hukum

“Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kemenaker, Kepolisian, TNI AL, Persatuan Pelaut Nasional dan Internasional dapat berkoordinasi dengan pihak keamanan di sana. Pemerintah sebaiknya juga  berkoordinasi dengan agen, dan atau dengan pemilik kapal kargo Rwabee yang mempekerjakan pelaut Indonesia. Perlindungan hukum terhadap awak kapal adalah tanggung jawab negara. Pelaut Indonesia adalah WNI dan berhak untuk dibantu dan dilindungi oleh negara seperti WNI lainnya,” bebernya.

BACA JUGA:
Carut Marut Dunia Media, Jokowi Desak Hal ini di Hari Pers Nasional
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More