Presiden Jokowi Cabut 192 Izin di Sektor Kehutanan, Ini Alasannya
Selain itu, Jokowi mengungkapkan bahwa pemerintah mencabut hak guna usaha (HGU) perkebunan seluas 34.448 hektare. Pencabutan izin tersebut juga dilakukan karena penerima HGU melakukan penelantaran. “Hari ini juga dicabut,” tegas Jokowi yang didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.
Presiden merinci, dari total luasan HGU yang dicabut, sebanyak 25.128 hektare di antaranya milik 12 badan hukum dan sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum. Pembenahan dan penertiban izin ini, tambahnya, bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan yang lainnya. Baca juga: Presiden Joko Widodo Sambut Kunjungan PM Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin
Sebelumnya, presiden juga mengumumkan pencabutan izin 2.078 usaha penambangan minerba. Pencabutan izin tersebut untuk mengoreksi ketimpangan dan ketidakadilan. (Pb-6)