Presiden Joko Widodo : Omnibus Law Merupakan Terobosan Struktural Menyambut Peluang Ekonomi di Indonesia

Kegiatan usaha dan berinvestasi makin dipermudah. Pembentukan Perseroan Terbatas atau PT dibuat lebih sederhana dan tidak ada lagi pembatasan modal minimum.

Pengurusan paten dan merek juga dipercepat. Pengadaan tanah dan lahan bagi kepentingan umum dan investasi jauh lebih mudah, jelas Presiden.

Selain itu, kata Presiden, pemerintah juga memberikan berbagai fasilitas dan insentif yang menarik bagi pihak yang berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Perdagangan Bebas, dan Pelabuhan Bebas.

Lebih jauh, melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah juga membentuk lembaga sovereign wealth fund dan melindungi sekaligus meningkatkan peran pekerja dalam mendukung investasi di Indonesia, termasuk di antaranya ialah memberikan kepastian hukum dalam pengaturan tentang upah minimum dan besaran pesangon.

Secara khusus tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja, Presiden menyampaikan bahwa sedang dibuat aturan pelaksananya. Diharapkan akan selesai  secepat-cepatnya sehingga berbagai reformasi regulasi dan debirokratisasi bisa segera dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha serta diharapkan dapat menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan,” ujarnya.

BACA JUGA:
Bupati Heri Haruskan Setiap Calon Kades Petahana Melampirkan Bukti  Laporan  Pajak Sebagai Syarat Dalam Pencalonan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More