
Presiden Joko Widodo : Omnibus Law Merupakan Terobosan Struktural Menyambut Peluang Ekonomi di Indonesia
Salah satu dari pembenahan struktural itu adalah pengesashan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
UU ini menyederhanakan regulasi secara besar-besaran dari 79 undang-undang menjadi hanya 1 undang-undang.
Diharapkan dengan perubahan struktural menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku usaha, termasuk UMKM.
Banyak hal yang dirubah dalam UU tersebut. Sebagiannya adalah regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas.
Selain itu, rantai birokrasi perizinan yang berbelit juga dipotong dan pungutan liar yang selama ini menghambat usaha dan investasi diberantas dengan tetap mengutamakan komitmen terhadap perlindungan lingkungan.
Omnibus Law Cipta Kerja akan memberikan dampak yang signifikan bagi perbaikan iklim usaha dan berinvestasi di Indonesia, kata Presiden.
Perijinan bagi pelaku usaha mikro dan kecil menjadi tidak diperlukan lagi. Para pelaku usaha tersebut kini dapat langsung menjalankan usaha dengan hanya melakukan pendaftaran saja.
Pemerintah juga akan mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem perizinan elektronik melalui sistem online single submission yang berimplikasi pada pencegahan pungutan liar dan korupsi yang semakin kuat.