Praktisi Hukum: Segera Tangkap Habib Rizieq

“Mobilisasi massa yang menyangkut kedatangan Rizieq Shihab sudah terang benderang melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2016. Karena itu Rizieq diancam dengan hukuman penjara 1 (satu) tahun,” ujar Advokat Muda ini.

Segera Tangkap

Menurut Wirawan, Polisi sangat beralasan untuk segera melakukan penangkapan terhadap Rizieq Shihab karena diduga Mantan Ketua FPI itu berupaya untuk menghindari proses hukum setelah surat panggilan Polisi sampai ke rumah Rizieq Shihab.

“Saat berada di rumah sakit, kepada media Rizieq menyampaikan ingin beristirahat demi pemulihan kesehatan. Namun, baru sehari setelahnya, Ia langsung kabur,” kata Wirawan.

Wirawan menambahkan, sudah cukup bukti untuk mengkualifikasi tindakan Rizieq Shihab sebagai tindakan pidana. Karena itu, habib Rizieq perlu ditahan untuk kepentingan penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 20 KUHAP.

BACA JUGA:
Soal Penembakan 6 Anggota Laskar FPI, Polri Masih Buka Peluang Rekonstruksi Lanjutan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More