Praktisi Hukum Desak Polsek Reok Tahan Emanuel Son dkk

 

Karena itu, pada Rabu, 20 Oktober 2021, Rober, Roni dan adik Rober bernama Willy Ganggang mendatangi Mapolsek Reok untuk melaporkan kejadian tersebut agar di-BAP (berita acara pemeriksaan), dan akhirnya pihak Polsek Reok mencatat laporan mereka, dan Emanuel Son, Bus dan Mundus dijadwakan diperiksa pada Senin, 25 Oktober 2021.

 

Sebelumnya, Edi Hardum sebagai kuasa hukum keluarga Rober mengatakan, Emanuel Son, Bus dan Mundus telah melakukan tindak pidana yang sungguh merugikan keluarga besar Rober dan keluarga besar di Kajong.

 

Edi menduga menduga sudah lama Emanuel Son sekeluarga menyebut atau menuduh Rober memakai ilmu santet, sehingga kedua anak gadis itu tersugesti menyebut nama Rober.

 

Untuk itu, Edi meminta polisi agar segera memproses Emanuel, Bus, dan Mundus secara hukum. Tujuannya selain memberikan efek jera kepada mereka, juga memberikan rasa adil kepada para korban.

 

Tegas Edi Hardum, tujuan lain para terduga pelaku diproses hokum adalah untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat Ruis khususnya dan Manggarai bahkan seluruh Indonesia umumnya, agar tidak semena-mena menuduh orang lain melakukan santet ketika seseorang jatuh sakit. “Santet itu sulit sekali dibuktikan. Menuduh orang lain tanpa bukti sangat menyakitkan orang yang dituduh dan juga keluarga besar orang yang dituduh. Saya berharap polisi harus paham soal ini,” kata Edi.

BACA JUGA:
Kampanye di Masa Pandemi, Hery Nabit: Animo Masyarakat Sulit Dibendung
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More