Prabowo Jadi Presiden, Apa yang Dapat Kita Harapkan?

oleh Julius Simon Salang

Jangan hukum digunakan untuk menjerat loyalitas politik. Hukum sungguh-sunggu ditegakkan demi kemanusiaan yang dirampas oleh tindakan-tindakan yang koruptif dalam segala bentuknya.

Pada sila ketiga, kita menyaksikan polarisasi sosial baik dalam bentuk kesenjangan ekonomi, sosial dan pendidikan dan berbagai pelayanan publik lainnya. Polarisasi yang berbasis identitas sosial seperti agama dan pilihan politik.

Polarisasi yang berbasis pada kelas sosial. Ada kelas sosial yang mendapat hak Istimewa namun ada kelas sosial yang diabaikan hak-haknya.

Persatuan artinya semua warga negara harus memiliki pengalaman yang sama sebagai warga negara. Sebab, setiap polarisasi sosial apapun bentuknya tidak produktif bagi kemajuan bangsa.

Pada sila keempat, ada persoalan demokrasi. Demokrasi tidak hanya berbasis pada prinsip populisme atau dukungan banyak orang atau disukai banyak orang, atau dipilih oleh banyak orang. Demokrasi juga menyangkut prinsip-prinsip konstitusi yang harus dijaga dengan baik.

Lalu secara substantif, demokrasi artinya adanya perlindungan terhadap hak-hak sipil warga negara, termasuk juga perlindungan terhadap hak-hak politik warga negara.

BACA JUGA:
Solidaritas dan Pencegahan Kriminalitas; Peran Gereja dalam Membangun “Masyarakat Damai"
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More