PPATK: Modus Pelaku Judi Online Variatif

Pelaku akan membuat perusahaan fiktif atau menggunakan perusahaan yang sudah ada untuk melakukan transaksi ekspor-impor yang sebenarnya tidak terjadi.

Dana yang dihasilkan dari judi online kemudian ditransfer antarnegara melalui rekening perusahaan tersebut seolah-olah sebagai pembayaran atas barang atau jasa yang diimpor atau diekspor.

Tuti menjelaskan, modus ini semakin marak karena memberikan keuntungan ganda bagi pelaku yaitu menyamarkan asal-usul uang sekaligus menghindari deteksi oleh otoritas keuangan.

“Dengan memanfaatkan transaksi ekspor-impor palsu, para pelaku judi online dapat mentransfer dana dalam jumlah besar ke luar negeri tanpa menimbulkan kecurigaan, karena transaksi ini terlihat seperti bagian dari kegiatan bisnis yang sah,” ujarnya.

PPATK juga menemukan adanya pola penggunaan rekening yang didaftarkan atas nama pelajar atau individu dengan profil penghasilan rendah.

Pelaku judi online memanfaatkan kelemahan ini untuk melakukan transaksi, dengan harapan tidak akan menarik perhatian karena dianggap sebagai rekening dengan aktivitas ekonomi yang rendah.

BACA JUGA:
Menteri Johnny G. Plate: Penghentian Tetap Siaran TV Analog Tahap I Diawali Tiga Wilayah
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More