Poro Duka yang Malang dan Duka yang Terlupakan
Umbu Tamu Ridi, Kepala Divisi Advokasi dan Kajian Hukum WALHI NTT
Perihal ini sebuah catatan dan sekaligus bukti petunjuk bahwa kepemilikan sertifikat HGB perusahan PT.Sutera Marosi Kharisma adalah cacat administrasi, dan perlu ada proses pengkajian kembali sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku, dan mengkaji secara utuh mengenai keabsahan jual beli, lokasi tanah yang dijual, dan sebagainya.
Ulasan di atas adalah sebuah refleksi, Bahwa sebenarnya secara hukum Alm.Poro Duka “Tidak salah”. Refleksi empat tahun kematian almarhum Poro Duka adalah upaya melawan lupa, upaya menegaskan bahwa rakyat akan tetap berdiri untuk kedaulatan hidup, Kematian Poro Duka menjadi pengingat, bahwa nasip rakyat tidak sedang baik-baik saja.
Kita tidak pernah tahu, apakah Poro Duka menjadi yang terakhir di pulau Sumba, pulau yang cantik eksotik dan beresiko ini, atau masih ada yang lain, seiring ada banyak kasus-kasus pengukuran lahan yang diduga sepihak dan arogan di pesisir pantai Dassang, Mambang dan Gaura di Lamboya Barat, Pantai Rua, Ngihiwatu, A’a Lamaluku, Umakalarung, Praimareda, Mori tana bakul, dan Katoda Teri di Kecamatan Wanukaka Sumba Barat, di tempat-tempat lain, seperti di Pantai Kambaru dan pantai Kalonjar, Tanjung Sasar dan Larawali di Sumba Timur, dan banyak tempat-tempat lain dengan karakteristik kasus yang beragam.