Poro Duka yang Malang dan Duka yang Terlupakan

Umbu Tamu Ridi, Kepala Divisi Advokasi dan Kajian Hukum WALHI NTT

Perihal transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh Alm.Umbu Samapati (Umbu Kupang) bersama beberapa pemilik tanah di Desa Patiala Bawa diakui warga setempat, namun saat itu tidak pernah dilakukan peninjauan tanah-tanah yang akan diperjualbelikan beserta ukuran dan batas-batasnya, mereka menjual tanah-tanah yang bagi mereka tidak dapat dimanfaatkan menjadi sawah/kebun, bukan seluruh 7 (Tujuh) bidang yang luasnya lebih dari 200 Ha tersebut dijual, termasuk tempat-tempat ritual kepercayaan Marapu.

Silang sengkarut kasus tanah Marosi hingga saat ini belum usai, masyarakat terus melakukan protes, sedangkan pemerintah sibuk membujuk pemilik tanah untuk memilih legowo. Pada posisi ini, pemerintah daerah Sumba Barat menjadi semakin tidak berkomitmen untuk mengkawal persoalan yang merugikan rakyat Marosi secara ekonomi, dan bahkan nyawa.

Salah satu point tidak komitmennya pemerintah daerah adalah, tidak menyelesaikan kasus penerbitan sertifikat yang diakui timpang di Marosi, yang mana lewat pengakuan kepala Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Sumba Barat, Edward Simatupang pada tanggal 18 Mei 2018, yang mengaku bahwa terdapat sebuah sertifikat ganda di Marosi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumba Barat.

BACA JUGA:
Diaspora Manggarai Raya Minta Kejati NTT Selidiki IUP Tambang Gamping di Lengko Lolok
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More