Poro Duka yang Malang dan Duka yang Terlupakan
Umbu Tamu Ridi, Kepala Divisi Advokasi dan Kajian Hukum WALHI NTT
Protes dan perlawanan publik sangat besar, aksi massa di mana-mana hingga ke Mabes Polri , Rapat Dengar Pendapat di Polda NTT dan di Pemerintah Daerah, Laporan ke Komnas HAM, Kompolnas, hingga Mabes Polri, namun semuanya berakhir diam, Kepolisian mengaku kesulitan “Tidak dapat mengetahui siapa penembak, dan juga tidak terdeteksi siapa pemilik peluru yang bersarang di jantung alm. Poro Duka”.
25 April 2022 ia berulang tahun keempat, harapan keluarga dan publik yang meminta tanggung jawab Polri sejak dulu, hanya berujung dimutasinya Kapolres Sumba Barat, AKBP Gusty Maychandra Lesmana, S.ik, MH, yang diputus bersalah dalam sidang etik yang dipimpin Divisi Propam Polda NTT pada tanggal 24 Mei 2018 di Mapolda NTT, Ia dianggap melanggar disiplin karena tidak mampu mengontrol bawahannya.
Dalam kesempatan sidang etik saat itu, turut hadir sebagai saksi, para perwira menengah, Kasat intel, Kabag Ops, dan Kasat Sabhara. Propam Polda NTT sebagai pemimpin sidang etik menegaskan bahwa pengamanan kegiatan pengukuran lahan pada tanggal 25 April 2018 di pesisir Marosi dianggap tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan yang berlaku, lebih lengkap, (Baca Radar NTT-24 Mei 2018).