Poro Duka yang Malang dan Duka yang Terlupakan
Umbu Tamu Ridi, Kepala Divisi Advokasi dan Kajian Hukum WALHI NTT
Poro Duka, seorang petani yang tidak rela tanah suku dan ulayatnya diklaim perusahan, berani secara bersama-sama keluarga dan kerabat menolak sepakat pada kegiatan pengukuran tanah tersebut, ia berdiri melawan, bertahan dan menolak dilanjutkan pengukuran lahan tersebut.
Nasip naas menimpa Poro Duka, Ia tertembak pada bagian dadanya dan meninggal dunia, Poro Duka dianggap menghalangi program pemerintah dan melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain.
Bahwa diduga kuat yang melakukan penembakan adalah “oknum” kepolisian yang mengamankan kegiatan pengukuran lahan perusahan untuk membangun hotel bintang lima di atas tanah suku orang Patiala bawa, Lamboya.
Sesaat setelah kejadian, kepolisian menyatakan, tidak ada penembakan, dan pengamanan yang dilakukan oleh kepolisian sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sedangkan hasil otopsi jenasah yang dilakukan di RSUD Waikabubak yang disaksikan keluarga, terbukti ada peluru dalam tubuh almarhum, oleh dokter forensik Bidokkes Polda NTT Kompol dr.Ni Luh Putu Eni Astuti saat gelar perkara di Mapolda NTT 15 Mei 2018 dalam (Jpnn.com), “ada luka berbentuk bulat dengan diameter 0,5 cm, dengan klem lecet di sisi kanan ukuran 2,4 cm, dan kiri bawah dan atas 0,2 cm yang menembus jantung hingga bilik kanan jantung almarhum.