Poro Duka yang Malang dan Duka yang Terlupakan

Umbu Tamu Ridi, Kepala Divisi Advokasi dan Kajian Hukum WALHI NTT

Poro Duka yang Malang dan Duka yang Terlupakan
Umbu Tamu Ridi, Kepala Divisi Advokasi dan Kajian Hukum WALHI NTT

 

KEHILANGAN memang menyesakkan, terlebih harus merelakan orang yang dicinta pergi mendahului untuk selama-lamanya, Apa lagi sebuah kehilangan “yang tidak wajar”. Tentu membutuhkan waktu yang tidak dapat dikira, kapan untuk benar-benar rela dan mengiklaskan.

Peristiwa nahas merundung mereka (Istri almarhum Poro Duka dan kedua anak Yati dan Risal), Mereka kehilangan sosok ayah dan pelindung mereka untuk selamanya, Ayah mereka terbunuh demi tanah dan kehormatan.

Eempat tahun lalu, persis pada tanggal 25 April 2018, sebuah kejadian kelam terjadi di pesisir Marosi, Lamboya, Kabupaten Sumba Barat.

Peristiwa itu bermula dari sebuah kegiatan pengukuran tanah oleh PT. Sutera Marosi Kharisma (SMK) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumba Barat yang diklaim sebagai tanah terindikasi terlantar.

Pengukuran tersebut tidak berdasarkan alat bukti yang sah, dan bagi masyarakat BPN dan perusahan telah mencaplok tanah hak milik dan tanah-tanah ulayat serta tempat ritual kepercayaan Marapu.

BACA JUGA:
Albinisme Dalam Perspektif Pendidikan Inklusi
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More