
Polres Mabar Bekuk Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
AKP Ridwan membeberkan peristiwa itu bermula sekitar 22 September 2022 lalu. Kala itu, terduga pelaku mengajak korban ke kos terduga pelaku di Kampung Air.
Selanjutnya terduga pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Terduga pelaku berjanji akan bertanggung jawab kepada korban. Namun sampai saat ini terduga pelaku tidak bertanggung jawab atas perbuatannya.
Korban hamil 3 bulan
“Kita lakukan penangkapan atas pengaduan dari orang tua korban. Saat ini korban sudah hamil tiga bulan.,” jelas, AKP Ridwan.
Kini terduga pelaku telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan unit PPA Satuan Reskrim Polres Mabar sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/B/03/I/2023/SPKT/POLRES MABAR/POLDA NTT.
Terduga pelaku terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76 d, dan atau pasal 82 ayat 1 jo 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Perlindungan Anak. *(Robert Perkasa)