Polres Mabar Bekuk Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Polres Mabar Bekuk Pelaku  Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
B alias Bata (23 tahun) terduga pelaku kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Foto/Humas Polres Mabar

 

LABUAN BAJO | Pojokbebas.com – Tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat yang dipimpin Aipda Marianus Demon Hada, S.Sos berhasil mengamankan B alias Bata (23 tahun) terduga pelaku kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial S (15 tahun) yang terjadi pada September 2022 lalu.

Terduga pelaku ditangkap di Kampung Air, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat pada Jumat (6/1/2023) sekira pukul 01.24 Wita dini hari.

Kepala Satuan Reskrim Polres Mabar, AKP Ridwan, SH menjelaskan kasus tersebut terjadi pada 14 September 2022 di Kampung Air, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

“Penangkapan ini, awalnya kami mendapatkan informasi bahwa terduga saat ini berada di wilayah Labuan Bajo, kemudian tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk terduga pelaku,” terang
AKP Ridwan, SH, Jumat (6/1/2023).

BACA JUGA:
Tim Jatanras Polres Manggarai Barat Ringkus Pencuri Sapi
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More