Politisi PAN Dorong Parpol Buka Ruang bagi Perempuan Terlibat dalam Pencalonan
Lebih lanjut Intan mengatakan bahwa keterwakilan perempuan di DPR perlu dan harus terus didorong agar bisa terwujud kesetaraan dan keadilan gender.
“Peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik merupakan wujud kesetaraan dan keadilan gender. Hal ini hanya bisa dicapai kalau partai politik membuka ruang bagi perempuan untuk terlibat dalam pencalonan,” jelas Intan.
Terkait perhatian terhadap peran perempuan di DPR, sudah dituangkan dalam UU Nomor 31 tahun 2002 Pasal 13 ayat 3 tentang Partai Politik, yang berbunyi, “Kesetaraan dan keadilan gender dicapai melalui peningkatan jumlah perempuan secara signifikan dalam kepengurusan partai politik di setiap tingkatan.”
Pada kesempatan yang sama, selain membahas soal keterwakilan perempuan di Senayan, Intan juga menyoroti soal peran partai politik untuk melakukan pembentukan kadersasi dalam partai politik.
Menurutnya kaderisasi dalam tubuh partai dinilai sangat penting. Hal ini dilakukan agar para kader partai berkesempatan memimpin setiap lembaga negera, betul-betul memperjuankan kepentingan warganya dan memahami persoalan yang dihadapai masyarakat.