Politisi PAN Dorong Parpol Buka Ruang bagi Perempuan Terlibat dalam Pencalonan

Lebih lanjut Intan mengatakan bahwa keterwakilan perempuan di DPR perlu dan harus terus didorong agar bisa terwujud kesetaraan dan keadilan gender.

“Peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik merupakan wujud kesetaraan dan keadilan gender. Hal ini hanya bisa dicapai kalau partai politik membuka ruang bagi perempuan untuk terlibat dalam pencalonan,” jelas Intan.

Terkait perhatian terhadap peran perempuan di DPR, sudah dituangkan dalam UU Nomor 31 tahun 2002 Pasal 13 ayat 3 tentang Partai Politik, yang berbunyi, “Kesetaraan dan keadilan gender dicapai melalui peningkatan jumlah perempuan secara signifikan dalam kepengurusan partai politik di setiap tingkatan.”

Pada kesempatan yang sama, selain membahas soal keterwakilan perempuan di Senayan, Intan juga menyoroti soal peran partai politik untuk melakukan pembentukan kadersasi dalam partai politik.

Menurutnya kaderisasi dalam tubuh partai dinilai sangat penting. Hal ini dilakukan agar para kader partai berkesempatan memimpin setiap lembaga negera, betul-betul memperjuankan kepentingan warganya dan memahami persoalan yang dihadapai masyarakat.

BACA JUGA:
Kunjungi Rusia-Uzbekistan, Megawati Berikan Kuliah Umun
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More