Bangsa Indonesia adalah bangsa yang plural dalam pelbagai aspek kehidupan. Salah satunya adalah kehidupan politik. Politik sesungguhnya adalah suatu sistem atau tatanan yang mengatur hidup bersama di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mencapai cita – cita bersama : kesejahteraan, kebaikan bersama ( Bonum Comunae ). Dilihat dari tujuannya, maka politik sesungguhnya menjadi tanggung jawab seluruh komponen masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan salah satu perangkat yang dipakai sebagai implementasi dari tujuan politik adalah : Demokrasi.
Sejak berdirinya Bangsa Indonesia secara independent ( merdeka ), demokrasi sudah menjadi tekad para bapak bangsa dengan meletakkan dasar ketatanegaraan : ” Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar ” ( UUD ’45 ). Seturut amendemen UUD ’45, dengan mengeliminir ( baca menghapus ) pernyataan, ” dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat “, maka rakyat sepenuhnya diberikan kedaulatan. Itu artinya, rakyat diberi ruang untuk secara langsung terlibat di dalam penyelenggaraan kekuasaan. ( Paul Budi Kleden, Pemilu dan Upaya Demokratisasi di Indonesia, dalam Buku ” Bukan Doping Politik “, VIII ).