Polisi Temukan Ekstasi Saat Menangkap Ridho Rhoma

Polisi Temukan Ekstasi Saat Menangkap Ridho Rhoma
Pedangdut Ridho Rhoma (kiri). (Foto istimewa)

 

JAKARTA, Pojokbebas.com – Putra Raja Dangdut Rhomar Irama yaitu Ridho Rhoma ditangkap kedua kalinya dalam kasus narkoba oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ridho ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (4/2) atas dugaan kepemilikan barang psikotropika yaitu ekstasi. Selain kepemilikan ekstasi, Ridho setelah menjalani tes urine juga dinyatakan positif amfetamin.

Sejak Kamis Ridho ditahan di Polres Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan.

Jatuh Kedua Kalinya di Lubang yang Sama

Untuk kedua kalinya Ridho berurusan dengan polisi lantaran kasus obat-obatan terlarang/narkoba. Sebelumnya Ridho pernah ditangkap polisi pada Maret 2017 silam, dimana saat itu polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram, berikut alat hisapnya.

Ketika itu Ridho divonis penjara selama 10 bulan, dan rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

BACA JUGA:
Aktris Senior Nani Wijaya Tutup Usia
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More