Polisi Sita Uang Belasan Miliaran Rupiah dari Rumah Buronan Kasus Judi Onilie

Kasus penyalahgunaan wewenang blokir situs judi online melibatkan pegawai Komdigi, terbongkar saat polisi menyelidiki situs bernama ‘Sultan Menang’.

Dalam kasus ini, polisi telah menggeledah dua lokasi. Yakni sebuah ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi yang dijadikan sebagai ‘kantor satelit’ oleh para tersangka.

‘Kantor satelit’ ini dikendalikan oleh tiga tersangka yakni AK, AJ, dan A. Tersangka AK dan AJ diketahui telah lebih dulu ditangkap oleh polisi.

Selain ‘kantor satelit’ polisi juga telah menggeledah Kantor Komdigi. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa laptop, komputer, hingga dokumen.

BACA JUGA:
Gamification Jadi Tool Baru Dukung Proses Belajar Mengajar
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More