Polisi Sita Uang Belasan Miliaran Rupiah dari Rumah Buronan Kasus Judi Onilie
Jakarta, Pojokbebas.com — Polri terus mengejar dan menangkap para pelaku yang ikut mendukung kasus judi online yang sebagan besar merupakan pegawai atau staf Kemenkominfo (sekarang Komdigi).
Terbaru polisi menangkap buron berinisial A alias M. Yang bersangutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena didugaan menyalahgunakan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan DPO A ditangkap di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY pada Minggu (17/11), sekitar pukul 03.00 WIB.
“1 orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (19/11).
Dengan penangkapan A tersebut, total tersangka yang telah ditangkap polisi sebanyak 23 orang.
Sebelum menangkap A, polisi diketahui lebih dulu menangkap istrinya yang berinisial D. Dari tangan keduanya, polisi turut menyita uang belasan miliar rupiah.
“Dari tersangka A alias M dan istinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar,” ucap Ade Ary.