
Polisi Ringkus Pencuri Asal Lembor Mantan Napi Kasus Pemerkosaan
Curi 12 unit HP
Dari hasil interogasi, AES mengaku mencuri 12 unit handphone di asrama Putri SMAK Santa Famelia Wae Nakeng pada Sabtu 19 Maret 2022 sekira pukul 01.00 Wita (dini hari).
“Barang hasil curian pelaku sebanyak 12 unit handphone tersebut diserahkan kepada Maximus Beni untuk diamankan,” kata Kapolsek AKP Abdul.
Ia merincikan, 12 unit handphone yang diamankan yakni Vivo Y 12 warna biru muda, Opo A16 warna hitam, Vivo Y 30 warna Biru, Samsung A01 warna hitam, Samsung A01 warna hitam, Vivo 1820 warna merah marun, Samsung J2Cor warna hitam, Samsung Galaxy warna putih, Vivo Y91 warna biru muda, Vivo 1820 warna merah marun, Opo warna Merah dan Vivo 1820.

Polisi mengamankan barang bukti 12 unit handphone hasil curia AES di asrama Putri SMAK Santa Famelia Wae Nakeng pada Sabtu 19 Maret 2022 dini hari. Foto : Humas Polres Mabar.
Residivis kasus pemerkosaan
Kapolsek AKP Abdul Malik menjelaskan lagi terduga pelaku merupakan residivis kasus pemerkosaan dan pecurian terhadap warga negara asing yang terjadi pada tahun 2015 dan kasus-kasus lain. “Terduga pelaku sudah sering masuk-keluar Lembaga Pemasyarakatan,”ujarnya