Polisi Ringkus Pencuri  Asal Lembor Mantan Napi Kasus Pemerkosaan

Curi 12 unit HP

Dari hasil interogasi, AES mengaku mencuri 12 unit handphone di asrama Putri SMAK Santa Famelia Wae Nakeng pada Sabtu 19 Maret 2022 sekira pukul 01.00 Wita (dini hari).

“Barang hasil curian pelaku  sebanyak 12  unit handphone tersebut diserahkan kepada Maximus Beni untuk diamankan,” kata Kapolsek AKP Abdul.

Ia merincikan, 12 unit handphone yang diamankan yakni  Vivo Y 12 warna biru muda, Opo A16 warna hitam, Vivo Y 30 warna Biru, Samsung A01 warna hitam, Samsung A01 warna hitam, Vivo 1820 warna merah marun, Samsung J2Cor warna hitam, Samsung Galaxy warna putih, Vivo Y91 warna biru muda, Vivo 1820 warna merah marun, Opo warna Merah dan Vivo 1820.

Polisi Ringkus Pencuri  Asal Lembor Mantan Napi Kasus Pemerkosaan

Polisi mengamankan barang bukti 12 unit handphone hasil curia AES di asrama Putri SMAK Santa Famelia Wae Nakeng pada Sabtu 19 Maret 2022 dini hari. Foto : Humas Polres Mabar.

 

Residivis kasus pemerkosaan

Kapolsek  AKP Abdul Malik menjelaskan lagi terduga pelaku merupakan residivis kasus pemerkosaan dan pecurian terhadap warga negara asing yang terjadi pada tahun 2015 dan kasus-kasus lain. “Terduga pelaku sudah sering masuk-keluar Lembaga Pemasyarakatan,”ujarnya

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More