Polemik SK Juknis Pilkades Meluas, Bupati Heri Buka Ruang Dialog dengan DPRD
“Spirit dalam SK itu kami sangat dukung. Kalau mau mengakomodasi hal baik itu maka silakan ajukan ke DPRD agar menetapkan Perda perubahan”, tutupnya.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, SK Bupati Nomor HK.034.1/99/2021 perihal Penjelasan Tambahan atas Peraturan Bupati Manggarai Nomor 19 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa mendapatkan kritik pedas dari Fraksi Golkar DPRD di kabupaten tersebut.
Yoakim dengan tegas mengganggap SK tersebut tidak merujuk pada Perbup dan Perda yang menjadi landasan normatif dalam menjalankan kebijakan pemerintahan daerah. (Rafael Rela)