Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Besar Peredaran Narkoba Senilai Rp7,7 Miliar

JAMBI, Pojokbebas.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap dua kasus besar narkoba pada Juni 2025.

Empat tersangka berinisial HR, AR, AT, dan FB ditangkap dengan barang bukti 5,5 kilogram sabu dan pil ekstasi sebanyak 2.186 butir senilai Rp7,7 miliar.

Kabar tersebut diterima Redaksi Pojokbebas.com secara tertulis dari Humas Polri, Minggu (6/7/2025).

Diungkapkan pula bahwa Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengamankan tersangka berinisial SR yangdiduga kuat terlibat dalam aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Uang tersebut disinyalir merupakan hasil dari jual-beli narkotika jaringan Fredy Pratama.

Atas perbuatannya, para tersangka terjerat pasal berlapis UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di hadapan awak media saat konfrensi pers di Jambi, Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombeas Pol. Dr. Ernesto Saiser, S.H., S.I.K, M.H. mengatakan bahwa langkah tegas Polri tersebut merupakan bentuk komitmen dan dukungan Polri atas Asta Cita Presiden yaitu mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More