Pilkada 2024; Momentum Melahirkan Pemimpin Lokal Yang Transformatif
Oleh Maria Elviani Jelita, Mahasiswi STIPAS St. Sirilus Ruteng
Berdasarkan data terbaru Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) selama periode 1 Januari-6 Oktober 2023 mayoritas tindak pidana korupsi dilakukan di instansi pemerintah kabupaten/kota, yakni sebanyak 29 kasus.
Kemudian yang pelakunya pihak swasta ada 26 kasus, wali kota/bupati dan wakilnya 4 kasus, ada pula perkara korupsi yang pelakunya anggota DPR dan DPRD.
Selain itu, data-data korupsi di NTT dan termasuk daerah Manggarai yang cukup kental dengan indikasi keterlibatan birokrat mengungkapkan bahwa banyak orang yang telah masuk dalam ruang tanggung jawab politik justru telah mengambil kesejahteraan dari mereka yang disebut rakyat.
Korupsi merupakan praktik yang sulit dihilangkan dari mental pejabat publik,bukan karena hanya mental rakus, tetapi juga mereka berada dalam struktur pelayanan publik.
Ketiga, buruknya pengelolaan keuangan daerah (APBD). Paradigma baru pengelolaan keuangan daerah dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah kemudian diikuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.