Pilkada 2024; Momentum Melahirkan Pemimpin Lokal Yang Transformatif 

Oleh Maria Elviani Jelita, Mahasiswi STIPAS St. Sirilus Ruteng

Berdasarkan data terbaru Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) selama periode 1 Januari-6 Oktober 2023 mayoritas tindak pidana korupsi dilakukan di instansi pemerintah kabupaten/kota, yakni sebanyak 29 kasus.

Kemudian yang pelakunya pihak swasta ada 26 kasus, wali kota/bupati dan wakilnya 4 kasus, ada pula perkara korupsi yang pelakunya anggota DPR dan DPRD.

Selain itu, data-data korupsi di NTT dan termasuk daerah Manggarai   yang cukup kental dengan indikasi keterlibatan birokrat mengungkapkan bahwa banyak orang yang telah masuk dalam ruang tanggung jawab politik justru telah mengambil kesejahteraan dari mereka yang disebut rakyat.

Korupsi merupakan praktik yang sulit dihilangkan dari mental pejabat publik,bukan karena hanya mental rakus, tetapi juga mereka berada dalam struktur pelayanan publik.

Ketiga, buruknya pengelolaan keuangan daerah (APBD). Paradigma baru pengelolaan keuangan daerah dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah kemudian diikuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

BACA JUGA:
Globalisasi dan Spiritualitas Ilmu Pengetahuan (Bag. II)
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More