Pilkada 2024; Momentum Melahirkan Pemimpin Lokal Yang Transformatif
Oleh Maria Elviani Jelita, Mahasiswi STIPAS St. Sirilus Ruteng
Pemenuhan terhadap kepentingan publik secara substantif sudah selayaknya memperhatikan kualitas pelayanan yang diberikan agar masyarakat yang dilayani dapat memberikan tanggapan positif terhadap hasil pelayanan yang diberikan oleh aparatur pemerintah tersebut.
Namun dalam kenyataannya masalah pelayanan publik dilingkungan pemerintahan sudah lama menjadi pusat perhatian masyarakat seiring banyaknya kasus pelayanan publik yang dianggap kurang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Pada praktiknya, kita semua jarang menjumpai birokrasi profesional yang menjalankan tugasnya dengan baik dan benar.
Meskipun telah ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang profesionalitas birokrasi, namun di Manggarai kita sebagai warga negara masih belum dilayani birokrasi secara profesional.
Kita selalu menjumpai birokrasi dalam melayani masyarakat dengan bertele-tele, prosedural tanpa dasar hukum, diskriminatif, lama dan mahal.
Birokrasi masih suka menampakkan wajah preman yang bekerja berdasarkan pada prinsip “tidak ada makan siang yang gratis” “tidak ada pelayanan efektif dan efisien yang gratis”.