Pihak Prudential Belum Juga Mengembalikan Uang, Nasabah Bank Pemilik Kartu Kredit BCA Merasa Ditipu
Mendengar kalimat itu Yohanes mengaku sempat terkejut dan menanyakan lagi sebagai nasabah apa. Lalu dengan manis dijelaskan oleh pihak yang mengaku orang BCA pusat tersebut. “Penjaminya Prudential yang Rp250 Juta itu ya pak Yohanes, kalau saat ini kami langsung dari Bank BCA pusat ya pak. Cuma yang namanya pihak bank kan gak bisa mengeluarkan yang namanya perlindungan tadi ya pak Yohanes. Penjaminnya asuransi terbaik di Asia Tenggara, Prudential,” jelasnya.
Lalu Yohanes diberitahu bahwa ia mempunyai hak setelah membaca program polis selama 14 hari sejak polis diterima. “Apabila dalam waktu tersebut ada perubahan keputusan maka perlindungan ini akan dikembalikan lagi ya pak. Dan Kartu Kredit BCA sebagai pembayar preminya,” tuturnya.
Saat polis diterima, dimana tidak ada nama BCA dalam surat yang diterima Yohanes, ia mengaku membukanya lalu tertera tulisan Pernyataan Transaksi Polis Prudential dan pemberitahuan dari Prudential soal pembayaran premi melalui Autodebit Kartu Kredit BCA.
Juga dalam surat dengan Prihal Perubahan Cara Pembayaran Premi/Kontribusi tersebut terdapat tulisan bernada pemberitahuan “Apabila Bapak mengajukan Surat Kuasa Pendebitan Kartu Kredit (SKPKK) bersamaan dengan Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ), maka surat ini merupakan konfirmasi bahwa cara pembayaran polis sudah kami proses sesuai Surat Kuasa Pendebitan Kartu Kredit (SKPKK) yang diajukan oleh Bapak.” Padahal Yohanes mengaku hanya melalui telepon dengan orang yang mengaku dari BCA pusat yang oleh orang BCA Pusat sendiri saat dikonfirmasi melalui telepon menyatakan bahwa orang yang menghubungi Yohanes tersebut bukan orang BCA melainkan orang Prudential.
Percis seperti kejadian saya, ngakunya irang BCA dan mereka punya data alamat penagihan CC BCA saya