Pihak Keluarga  Korban Tolak Lakukan Autopsi Jenazah

“Untuk menguatkan tindakan kami harus dibuatkan surat pernyataan penolakan oleh keluarga bahwa tidak akan mempersoalkan  lagi kasus penemuan jenazah ini. Karena pihak keluarga tidak membuat laporan polisi, maka kami pun tidak melakukan tindakan penyelidikan. Kami serahkan jenazah kembali ke pihak keluarga untuk melakukan pemakaman jenazah”, jelas Kapolsek Juharis.

Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga yang ditemui di rumah duka, jenazah RH akan dikuburkan di TPU Kampung Ranong, Rabu (29/6/2022) besok. *(Robert Perkasa).

BACA JUGA:
Gubernur NTT dan Bupati Matim Digugat Terkait Izin Tambang Batu Gamping di Lolok
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More