Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Selama Masa Libur Natal & Tahun Baru

Terkait dengan SE Satgas Covid-19 tersebut, Kemenhub menerbitkan 4 (empat) SE.

Pertama, SE tentang Juklak Perjalanan Orang untuk transportasi darat (SE Dirjen Perhubungan Darat No. 20 Tahun 2020),

Kedua, SE tentang Juklak Perjalan Orang untuk transportasi laut (SE Dirjen Perhubungan Laut No. 21 Tahun 2020),

Ketiga, SE tentang Juklak Perjalanan Orang untuk transportasi udara (SE Dirjen Perhubungan Udara No. 22 Tahun 2020),

Keempat, SE tentang Juklak Perjalan Orang untuk perjalanan melalui Kereta Api (SE Dirjen Perkeretaapian No. 23 Tahun 2020).

Adapun hal-hal penting yang dalam SE Kementerian Perhubungan antara lain adalah sebagai berikut:

Petama. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.

Kedua.Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7×24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakanrapid testantigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.

BACA JUGA:
Sanksi Menegakkan  Disiplin Protokol Kesehatan Tidak Memberikan Efek Jera
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More