Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Selama Masa Libur Natal & Tahun Baru

Libunan Natal dan Tahun Baru
Ilustrasi gambar diambil dari dephub.go.id

Jakarta, Pojokbebas.com – Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi COVID-19.

Masa berlaku SE ini untuk transportasi laut, udara, dan perkeretaapian adalah mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 sementara untuk transportasi darat berlaku mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021.

Hal itu disampaikan oleh juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di Jakarta, Senin (21.12).

Irawati mengatakan Surat Edaran yang diterbitkan itu merujuk pada  Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 3/2020 dengan tujuan mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19  selama masa liburan Natal dan Tahun Baru.

Dalam SE Satgas COVID-19 tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan perjalanan orang adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota maupun lintas negara menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan dukungan distribusi logistik esensial.

BACA JUGA:
Evaluasi dan Revisi Otsus, DPR Papua Harus Menunggu Keputusan Majelis Rakyat Papua
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More