
Petisi Tolak Pembangunan Gereja di Kalbar, Bupati Kubu Raya: Tida Ada Ruang untuk Kelompok Intoleran
Oleh Ardi E.D. Mbawa.
Sebagai Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan bahwa memeluk agama dan kepercaya-an serta kegiatan beribadah setiap pemeluk agama dan kepercayaan dari setiap warga negara di negara Republik Indonesia ini, sudah dijamin oleh kontitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu Undang-Undang Dasar 1945.

Bupati menegaskan bahwa konstitusi yang dilaksanakan oleh pejabat negara, menjamin warganya untuk beribadah secara tenang, tentram dan damai.
Bupati melanjutkan, agar masyarakat bisa beribadah dengan aman, perlu ada rumah ibadah.
Yang terjadi di Desa Kapur saat ini adalah ada Seribu umat Katolik, mereka beribadah secara berpindah-pindah tempat, karena tidak ada rumah ibadah atau gereja.
Karena itu, Bupati dan Wakil bupati Kubu Raya, meminta kepada seluruh pihak terkait untuk melakukan konsolidasi, agar aksi penolakan tersebut tidak dilakukan.