
Petisi Tolak Pembangunan Gereja di Kalbar, Bupati Kubu Raya: Tida Ada Ruang untuk Kelompok Intoleran
Oleh Ardi E.D. Mbawa.
Satu, menolak pendirian gereja di RT 004, RW 005 yang beralamat di Jl. Nurul Huda Alamin, Dusun Parit Mayor Darat.
Dua, meminta kepada Kepala Desa Kapur, untuk tidak memberikan rekomendasi pendirian pembangunan gereja di RT 004, RW 005, Dusun Parit Mayor Darat.
Tiga, demi keharmonisan, kenyamanan, dan keamanan bersama, agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung-jawab.
Empat, tanda tangan kesepakatan penolakan dari warga (terlampir).”
Respon Bupati Kubu Raya
Mengetahui ada aksi intoleransi beragama yaitu berupa penolakan dari sekelompok warga, atas rencana Pembangunan gereja Katolik tersebut, Sujiwo, S.E, M.Sos, selaku Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, dengan sigap dan tegas mengambil keputusan bahwa dirinya tidak akan memberi ruang kepada aksi-aksi intoleransi beragama, termasuk aksi rencana penolakan pembangunan gereja Katolik di daerah tersebut.
“Selama saya jadi Bupati, dari Bapak Sutir sebagai Wabup (Wakil Bupati-Red), kami tidak memberi ruang sejengkal pun kepada kelompok-kelompok intoleran, kepada kelompok-kelompok yang anti toleransi. Saya sudah dengar dari Pak Kades (Kepala Desar-Red) dan jajarannya, juga dari pihak gereja; memang yang membuat kadang-kadang jadi polemik adalah SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI. Itu yang kadang-kadang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang memang kelompok-kelompok intoleran,” tegas Sujiwo yang ketika itu turun ke lokasi.