Peserta Lulus CPNS Tidak Serta Merta Diangkat Menjadi PNS
Jakarta, Pojokbebas.com – Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 telah diumumkan pada tanggal 30 Oktober 2020 lalu.
Namun pengumuman kelulusan itu tidak dengan serta merta berarti sudah menjadi Pengawai Negeri Sipil (PNS).
Masih ada beberapa proses verifikasi yang harus dilalui atau dipenuhi, misalnya verifikasi keabsahan dokumen pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, ada juga verifikasi terhadap keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri.
Dan verifikasi terhadap keterangan tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (parpol).
Kepada Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono sebagaimana dirilis dalam laman situs setkab.go.id mengatakan bahwa peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya.