Peserta Lulus CPNS Tidak Serta Merta Diangkat Menjadi PNS

CPNS
Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019 | Foto: bkn.go.id

 

Jakarta, Pojokbebas.com –  Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 telah diumumkan pada tanggal 30 Oktober 2020 lalu.

Namun pengumuman kelulusan itu tidak dengan serta merta berarti sudah menjadi Pengawai Negeri Sipil (PNS).

Masih ada beberapa proses verifikasi yang harus dilalui atau dipenuhi, misalnya verifikasi keabsahan dokumen pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, ada juga verifikasi terhadap keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri.

Dan verifikasi terhadap keterangan tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (parpol).

Kepada Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono sebagaimana dirilis dalam laman situs setkab.go.id mengatakan bahwa peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya.

BACA JUGA:
Soal Surat Pengangkatan Tenaga Honorer, Kemenpan RB Pastikan Itu Hoaks
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More