Perwakilan Suster, Pastor, dan Aktivis Surati Kapolda NTT Soroti Proses Hukum 17 Anak Pekerja Pub
Surat yang diterima media ini dari Ketua Divisi Advokasi dan Pendampingan Hukum TRUK Maumere, Sr. Fransiska Imakulata, SSpS; TRUK Maumere dan jejarignya meminta informasi dari Kapolda terkait tiga hal.
Pertama, bahwa pada tanggal 18 Juni 2021, Bupati Sikka dan Kapolres Sikka menutup sementara 4 Pub tersebut sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. Namun sejak awal Juli 2021 kenyataan di lapangan bahwa PUB T-999 dan Pub Libra telah dibuka dan beroperasi kembali. Karena itu kami ingin mengetahui siapa yang mengizinkan ke 2 Pub tersebut beroperasi kembali? Dan atas atas pertimbangan seperti apa? Apakah ada dokumen terkait izin dibuka kembali ke-2 Pub tersebut?
Kedua, bahwa pada tanggal 16 Juli 2021, melalui Case Confrence yang dihadiri utusan dari Kemen PPA RI, Kemensos RI, Polda NTT, KPAI, LPSK, DP2KBP3A Kabupaten Sikka, Sakti Peksos Kabupaten Sikka, Unit PPA Polres Sikka dan TRUK, Polda NTT yang diwakili oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT Kompol Muhammad Mukhson menerangkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, pada 14 Juli 2021 Polda NTT telah menetapkan 1 orang tersangka, padahal ada 3 orang pemilik Pub yang mempekerjakan ke-17 anak.Berkaitan dengan penetapan tersangka, kami ingin mendapat informasi dari Polda NTT, mengapa hanya 1 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini? Pasal apa yang disangkakan terhadap tersangka tersebut? Sudah sejauh mana proses penyidikan terhadap 1 orang tersangka tersebut?