Perusahaan BUMN  Tidak Bertanggung Jawab Telah Merusak Rumah Rakyat di Labuan Bajo

Petrus D. Ruman SH mengatakan akan menggunakan seluruh upaya hukum termasuk public pressure agar PT. Nidya Karya sebagai BUMN harus bertanggung jawab dalam bentuk ganti rugi baik materil maupun immateril dalam peristiwa ini.

“Saya akan menggunakan seluruh instrumen hukum agar hak hak klien saya terpenuhi serta mempertimbangkan melakukan aksi publik di lokasi proyek  PT. Nidya Karya yaitu di RSUD Labuan Bajo serta proyek di Golo Muri. Saya mengingatkan kepada Direksi PT. Nidya Karya bahwa ada wajah pemerintah dalam corporasi Anda.  Jika perusahaan ini tidak bertanggung jawab, itu sama saja dengan pemerintah telah menghancurkan rumah rakyat dan tidak mau memberikan ganti rugi,” tegasnya. (*)

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More