Perusahaan BUMN Tidak Bertanggung Jawab Telah Merusak Rumah Rakyat di Labuan Bajo
Petrus D. Ruman SH mengatakan akan menggunakan seluruh upaya hukum termasuk public pressure agar PT. Nidya Karya sebagai BUMN harus bertanggung jawab dalam bentuk ganti rugi baik materil maupun immateril dalam peristiwa ini.
“Saya akan menggunakan seluruh instrumen hukum agar hak hak klien saya terpenuhi serta mempertimbangkan melakukan aksi publik di lokasi proyek PT. Nidya Karya yaitu di RSUD Labuan Bajo serta proyek di Golo Muri. Saya mengingatkan kepada Direksi PT. Nidya Karya bahwa ada wajah pemerintah dalam corporasi Anda. Jika perusahaan ini tidak bertanggung jawab, itu sama saja dengan pemerintah telah menghancurkan rumah rakyat dan tidak mau memberikan ganti rugi,” tegasnya. (*)